حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ، حَدَّثَنَا أَبُو بَحْرٍ الْبَكْرَاوِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَعْيَانَ بَنِي الأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلاَّتِ يَرِثُ الرَّجُلُ أَخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ دُونَ إِخْوَتِهِ لأَبِيهِ .
Salin
Tidak diragukan bahwa 'Ali bin Abu Thalib mengatakan
"Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa anak-anak dari ibu yang sama mewarisi satu sama lain, tetapi bukan anak-anak dari ibu yang berbeda. Seorang pria mewarisi dari saudara laki-lakinya dari ayah dan ibu yang sama, tetapi tidak saudara laki-lakinya dari ayahnya."