Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2745
Mengklaim anak
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْيَمَانِ، عَنِ الْمُثَنَّى بْنِ الصَّبَّاحِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ عَاهَرَ أَمَةً أَوْ حُرَّةً فَوَلَدُهُ وَلَدُ زِنًا لاَ يَرِثُ وَلاَ يُورَثُ "
Terjemahan
Tidak diceritakan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata
"Barangsiapa berzinah dengan seorang budak perempuan atau seorang wanita merdeka, anaknya tidak sah, dan dia tidak dapat mewarisi darinya atau diwarisi darinya (yaitu, anak ini tidak dapat mewarisi darinya)."