حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْيَمَانِ، عَنِ الْمُثَنَّى بْنِ الصَّبَّاحِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ عَاهَرَ أَمَةً أَوْ حُرَّةً فَوَلَدُهُ وَلَدُ زِنًا لاَ يَرِثُ وَلاَ يُورَثُ ‏"‏ ‏.‏
Salin
Tidak diceritakan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata

"Setiap anak yang dikaitkan dengan ayahnya setelah ayahnya yang kepadanya telah meninggal, dan ahli warisnya mengaitkannya kepadanya setelah dia meninggal, dia memerintah bahwa* siapa pun yang lahir dari seorang budak wanita yang dia miliki pada saat dia berhubungan seks dengannya, dia harus dinamai menurut nama yang diatribusikan, tetapi dia tidak memiliki bagian dari warisan apa pun yang dibagikan sebelumnya. Warisan apa pun yang dia temukan belum dibagikan, dia akan memiliki bagian darinya. Buthe tidak dapat dinamai ayahnya jika pria yang dia klaim sebagai ayahnya tidak mengakuinya. Jika dia dilahirkan dari seorang budak wanita yang tidak dimiliki ayahnya, atau dari seorang wanita merdeka yang dengannya dia melakukan perzinahan, maka dia tidak dapat dinamai menurut namanya dan dia tidak mewarisi darinya, bahkan jika orang yang dia klaim sebagai ayahnya mengakuinya. Jadi dia adalah yang dimiliki oleh orang-orang ibunya, siapa pun mereka, apakah dia seorang wanita bebas atau budak."