"Seorang pria datang kepada AbuMusa-Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah Al-Bahili dan bertanya kepada mereka tentang (saham) seorang anak perempuan, seorang anak perempuan, seorang saudara perempuan melalui ayah dan ibunya. Mereka berkata: 'Putri mendapat setengah, dan yang tersisa diberikan kepada saudara perempuan. Pergilah kepada Ibnu Mas'ud, karena dia akan setuju dengan apa yang kami katakan." Maka orang itu pergi kepada Ibnu Mas'ud dan menceritakan kepadanya apa yang mereka katakan. 'Abdullah berkata: 'Aku akan tersesat dan tidak akan dibimbing (jika aku mengatakan bahwa aku setuju); tetapi aku akan menghakimi sebagaimana dihakimi oleh Rasulullah (ﷺ). Putri mendapat setengah, dan putri putra mendapat seperenam. Itu membuat dua pertiga. Dan apa yang tersisa pergi ke saudari.'"