حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ أَبِي فَرْوَةَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ ‏"‏ الْقَاتِلُ لاَ يَرِثُ ‏"‏ ‏.‏
Salin
Tidak diberitahukan dari 'Abdullah bin 'Amr bahwa Rasulullah (ﷺ) berdiri, pada hari penaklukan Makkah, dan berkata

"Seorang wanita mewarisi dari darah uang dan kekayaan suaminya, dan dia mewarisi dari darah uang dan kekayaannya, selama salah satu dari mereka tidak membunuh yang lain. Jika salah satu dari mereka membunuh yang lain dengan sengaja, maka dia tidak mewarisi apa pun dari uang darah atau kekayaan. Jika salah satu dari mereka membunuh yang lain secara tidak sengaja, dia mewarisi dari kekayaan orang lain, tetapi tidak dari uang darah."