حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏"‏ مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Tidak diceritakan dari 'Abdullah bin Mughaffal bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jika bukan bahwa anjing membentuk salah satu komunitas (ornasi – makhluk), saya akan memerintahkan agar mereka membunuh. Tapi bunuh mereka yang semuanya berkulit hitam. Tidak ada orang yang memelihara anjing, kecuali anjing yang digunakan untuk menggembalakan ternak, berburu atau bertani, tetapi dua Qirat akan dipotong dari hadiah mereka setiap hari."