Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 3157
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ، أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ، أَنَّ مُجَاهِدًا، أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا لِلْمَسَاكِينِ .
Muhammad bin Ma'mar telah menceritakan kepada kami: Muhammad bin Bakr al-Bursani telah mengabarkan kepada kami: Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku: Al-Hasan bin Muslim mengabarkan kepadaku bahwa Mujahid telah mengabarkan kepadanya, bahwa Abdurrahman bin Abi Laila telah mengabarkan kepadanya, bahwa Ali bin Abi Thalib telah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah (semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya) memerintahkannya agar membagikan seluruh unta kurbannya kepada kaum miskin: daging, kulit, dan kain penutupnya.