حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ، عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَنْ يُضَحَّى بِمُقَابَلَةٍ أَوْ مُدَابَرَةٍ أَوْ شَرْقَاءَ أَوْ خَرْقَاءَ أَوْ جَدْعَاءَ .
Terjemahan
Sulaimanbin 'Abdur-Rahman berkata
"Aku mendengar 'Ubaid bin Fairuz berkata: 'Aku berkata kepada Bara' bin 'Azib: "Ceritakan kepada kami tentang hewan kurban yang tidak disukai atau dilarang oleh Rasulullah (ﷺ). Dia berkata: "Rasulullah (ﷺ) berkata seperti ini dengan tangannya. Dan tanganku lebih pendek dari tangannya:* 'Ada empat yang tidak akan menerima korban: Hewan bermata satu yang jelas buta dalam satu mata; hewan sakit yang jelas sakit; hewan lumpuh dengan lemas; dan hewan yang begitu kurus sehingga seolah-olah tidak ada sumsum di tulangnya.'" Dia berkata: ** "Dan aku tidak suka bahwa binatang itu memiliki beberapa kesalahan di telinganya." Dia berkata: "Apa yang tidak kamu sukai, lupakan saja dan jangan membuatnya dilarang bagi siapa pun."