حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ طَلَّقْتُ امْرَأَتِي وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِرَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ فَقَالَ ‏"‏ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يُجَامِعَهَا وَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا فَإِنَّهَا الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar berkata

"Saya menceraikan istri saya ketika dia sedang menstruasi. ' Umar menyebutkan hal itu kepada Rasulullah dan dia berkata: 'Katakan kepadanya untuk membawanya kembali sampai dia menjadi suci (yaitu, menstruasinya berakhir), kemudian dia mengalami menstruasi (lagi), kemudian dia menjadi suci (lagi), kemudian jika dia mau dia dapat menceraikannya sebelum melakukan hubungan seksual dengannya, dan jika dia mau dia dapat memeliharanya. Ini adalah masa menunggu yang telah diperintahkan Allah.'"