حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ طَلَّقْتُ امْرَأَتِي وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِرَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ فَقَالَ " مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يُجَامِعَهَا وَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا فَإِنَّهَا الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ " .
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Yunus bin Jubair, Abu Ghallab, mengatakan
"Saya bertanya kepada Ibnu 'Umar tentang seorang pria yang menceraikan istrinya ketika dia sedang menstruasi. Dia berkata: 'Apakah kamu tahu 'Abdullah bin 'Umar? Dia menceraikan istrinya ketika dia sedang menstruasi kemudian 'Umar datang kepada Nabi (ﷺ) (dan menceritakan kepadanya apa yang telah terjadi). Dia memerintahkannya untuk membawanya kembali." Saya berkata: 'Apakah itu akan dihitung (sebagai perceraian)?' Dia berkata, 'Apakah Engkau pikir dia tidak berdaya dan berperilaku bodoh? [yaitu, Ya, itu dihitung (sebagai perceraian).]."'