Hilal bin Umayyah menuduh istrinya di hadapan Nabi (ﷺ) melakukan (perzinahan) dengan Syarik bin Sahma'. Nabi bersabda: "Bawalah bukti, atau kamu akan merasakan Hadd (hukuman) di punggungmu." Hilal bin Umayyah berkata: "Demi Dia yang mengutus kamu dengan kebenaran, aku mengatakan kebenaran, dan Allah akan menurunkan wahyu tentang keadaanku yang akan mengampuni punggungku." Kemudian terungkap hal-hal berikut: "Dan bagi orang-orang yang menuduh istri-istrinya, tetapi tidak memiliki saksi selain diri mereka sendiri, hendaklah kesaksian salah seorang dari mereka menjadi empat kesaksian (yaitu, bersaksi empat kali) oleh Allah bahwa dia adalah salah satu dari orang-orang yang mengatakan kebenaran. Dan yang kelima (kesaksian harus) memohon Allah kepadanya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta (terhadapnya). Dan itu akan menghindari hukuman (rajam sampai mati) darinya, jika dia bersaksi empat kali oleh Allah, bahwa dia (suaminya) berdusta. Dan yang kelima (kesaksian) adalah bahwa murka Allah akan menimpanya jika dia (suaminya) mengatakan kebenaran." Nabi (ﷺ), berbalik dan memanggil mereka, dan mereka datang. Hilal bin Umayyah berdiri dan memberikan kesaksian, dan Nabi (ﷺ) bersabda: "Allah mengetahui bahwa salah satu dari kamu berdusta. Akankah kalian berdua bertobat?" Kemudian dia berdiri dan menegaskan bahwa dia tidak bersalah. Pada kelima kalinya, yang berarti bahwa murka Allah menimpanya jika dia (suaminya) mengatakan kebenaran, mereka berkata kepadanya: "Itu akan menimbulkan murka Allah." Ibnu 'Abbas berkata: "Dia ragu-ragu dan mundur, sampai kami berpikir bahwa dia akan mundur. Kemudian dia berkata: 'Demi Allah, aku tidak bisa mempermalukan umatku untuk selama-lamanya.' Kemudian Nabi (ﷺ) bersabda: 'Tunggu dan lihatlah. Jika dia melahirkan seorang anak dengan mata hitam, bokong berdaging dan betis besar, maka dia adalah putra Sharik bin Sahma'. Dan dia melahirkan anak seperti itu. Kemudian Nabi (ﷺ) bersabda: 'Seandainya masalah ini tidak diselesaikan oleh Kitab Allah, aku akan menghukumnya dengan berat.' "