حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ، وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ الْجَوْهَرِيُّ، قَالاَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ شَبِيبٍ الْمُسْلِيُّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى، عَنْ عَطِيَّةَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " طَلاَقُ الأَمَةِ اثْنَتَانِ وَعِدَّتُهَا حَيْضَتَانِ " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa Nabi (ﷺ) berkata
"Perceraian seorang budak wanita adalah dua kali, dan periode (menunggu) adalah dua siklus menstruasi." Abu 'Asim berkata: "Aku menyebutkan hal ini kepada Muzahir dan berkata: 'Ceritakan padaku apa yang kamu katakan kepada Ibnu Juraij.' Maka dia mengatakan kepadaku, meriwayatkan dari Qasim dari 'Aisyah, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: 'Perceraian seorang budak perempuan adalah dua kali, dan masa (menunggu) adalah dua siklus menstruasi.''