حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ أَبِي السَّنَابِلِ، قَالَ وَضَعَتْ سُبَيْعَةُ الأَسْلَمِيَّةُ بِنْتُ الْحَارِثِ حَمْلَهَا بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِبِضْعٍ وَعِشْرِينَ لَيْلَةً فَلَمَّا تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا تَشَوَّفَتْ فَعِيبَ ذَلِكَ عَلَيْهَا وَذُكِرَ أَمْرُهَا لِلنَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ فَقَالَ ‏"‏ إِنْ تَفْعَلْ فَقَدْ مَضَى أَجَلُهَا ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Masruq dan 'Amr bin 'Utbah menulis kepada Subai'ah binti Harith, menanyakan tentang kasusnya.

Dia menulis kepada mereka mengatakan bahwa dia melahirkan dua puluh lima hari setelah suaminya meninggal. Kemudian dia mempersiapkan diri, berusaha untuk menikah lagi. Abu Sanabil bin Ba'kak melewatinya dan berkata: "Kamu sedang terburu-buru; amati masa tunggu untuk jangka waktu yang lebih lama, empat bulan dan sepuluh hari." "Maka aku pergi kepada Nabi (ﷺ) dan berkata: 'Wahai Rasulullah, (ﷺ) berdoa memohon ampun bagiku.' Dia berkata: 'Mengapa demikian." Saya memberitahunya (apa yang telah terjadi). Dia berkata: 'Jika kamu menemukan suami yang benar, maka nikahlah dia.''