Sunan Ibn Majah

Sunan Ibn Majah 2030

Ketika seorang janda hamil melahirkan, diperbolehkan baginya untuk menikah lagi
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ مُسْلِمٍ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَوَاللَّهِ لَمَنْ شَاءَ لاَعَنَّاهُ لأُنْزِلَتْ سُورَةُ النِّسَاءِ الْقُصْرَى بَعْدَ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa' kata Abdullah bin Mas'ud

"Demi Allah, bagi orang-orang yang ingin melalui proses berdoa agar Allah menimpa orang yang salah, Surah yang lebih pendek tentang wanita diturunkan setelah (ayat-ayat [2] yang berbicara tentang masa menunggu selama empat bulan dan sepuluh (hari)." [1] (65:40), [2] (2:234)