Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2034
Bisakah seorang wanita keluar selama masa tunggunya?
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ، حَدَّثَنَا رَوْحٌ، ح وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ، جَمِيعًا عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ فَأَتَتِ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ فَقَالَ " بَلَى فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا "
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Jabir bin 'Abdullah bersabda
"Bibi dari pihak ibu saya telah bercerai, dan dia ingin mengumpulkan hasil panen dari pohon kurmanya. Seorang pria menegurnya karena pergi ke pepohonan. Dia pergi kepada Nabi (ﷺ), yang berkata: 'Tidak, pergilah dan kumpulkan hasil panen dari pohon-pohonmu, karena mungkin kamu akan memberi beberapa sebagai amal atau melakukan perbuatan baik dengannya.'"