Mengendarai hewan kurban Sunan Ibn Majah 3104

Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ هِشَامٍ، - صَاحِبِ الدَّسْتَوَائِيِّ - عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ مُرَّ عَلَيْهِ بِبَدَنَةٍ فَقَالَ ‏"‏ ارْكَبْهَا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ ارْكَبْهَا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَرَأَيْتُهُ رَاكِبَهَا مَعَ النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ فِي عُنُقِهَا نَعْلٌ
Terjemahan
Tidak diceritakan dari Anas bin Malik bahwa Nabi (ﷺ) dibawa sebagai hewan kurban dan dia berkata (kepada orang yang mengendarai hewan itu)

"Naik." Dia berkata: "Itu adalah hewan korban." Dia berkata: "Naik." Dia berkata: "Aku melihat dia menungganginya bersama Nabi (ﷺ), dan ada sandal (diikat) di lehernya."