Membatalkan Haji Sunan Ibn Majah 2981
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ لِخَمْسٍ بَقِينَ مِنْ ذِي الْقَعْدَةِ لاَ نُرَى إِلاَّ الْحَجَّ حَتَّى إِذَا قَدِمْنَا وَدَنَوْنَا أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلمـ مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْىٌ أَنْ يَحِلَّ فَحَلَّ النَّاسُ كُلُّهُمْ إِلاَّ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْىٌ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ دُخِلَ عَلَيْنَا بِلَحْمِ بَقَرٍ فَقِيلَ ذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ أَزْوَاجِهِ .
Terjemahan
Tidak ada yang dimaksud bahwa 'Aisyah berkata
"Kami pergi bersama Rasulullah (ﷺ) ketika ada lima malam tersisa dari Dzul-Qa'dah, hanya berniat untuk menunaikan haji. Ketika kami mendekat, Rasulullah (ﷺ) memerintahkan bahwa barangsiapa tidak memiliki hewan kurban, maka ia harus keluar dari Ihram. Maka semua orang keluar dari Ihram, kecuali orang-orang yang memiliki binatang kurban. Ketika Hari Kurban yaitu tanggal 10 Dzulhijjah) tiba, beberapa daging sapi dibawa kepada kami, dan dikatakan: 'Rasulullah (ﷺ) telah mempersembahkan kurban atas nama istri-istrinya.'"