حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ أَبِي الْبَدَّاحِ بْنِ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ رَخَّصَ لِلرِّعَاءِ أَنْ يَرْمُوا يَوْمًا وَيَدَعُوا يَوْمًا ‏.‏
Terjemahan
Tidak ada yang diceritakan dari Abu Baddah bin 'Asim bahwa ayahnya mengatakan

"Rasulullah (ﷺ) memberikan izin kepada beberapa penggembala unta untuk tinggal (di Mina),* dan mengizinkan mereka untuk melempari batu pada Hari Kurban, kemudian menggabungkan rajam dua hari setelah pengorbanan, sehingga mereka dapat melakukannya pada salah satu dari dua hari." Malik berkata: "Saya pikir dia berkata: 'Pada hari pertama dari dua hari, maka mereka bisa melempari mereka dengan batu pada hari keberangkatan (dari Mina).'"