Siapa pun yang melakukan satu ritus sebelum yang lain Sunan Ibn Majah 3050
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ، بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يُسْأَلُ يَوْمَ مِنًى فَيَقُولُ "لاَ حَرَجَ لاَ حَرَجَ " . فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ قَالَ " لاَ حَرَجَ " . قَالَ رَمَيْتُ بَعْدَ مَا أَمْسَيْتُ قَالَ " لاَ حَرَجَ "
Terjemahan
Tidak diragukan bahwa Ibnu 'Abbas mengatakan
"Rasulullah (ﷺ) diminta pada hari Mina, dan dia berkata: 'Tidak ada salahnya itu, tidak ada salahnya dalam hal itu.' Seorang pria datang kepadanya dan berkata: 'Ishavedmy kepala sebelum aku menyembelih (korbanku),' dan dia berkata: 'Tidak ada salahnya itu.' Dia berkata: 'Aku melempari (Pilar) setelah malam tiba,' dan dia berkata: 'Tidak ada salahnya itu.'"