حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ، عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَعْطَاهُ حِمَارَ وَحْشٍ وَأَمَرَهُ أَنْ يُفَرِّقَهُ فِي الرِّفَاقِ وَهُمْ مُحْرِمُونَ ‏.‏
Terjemahan
Tidak diceritakan dari 'Abdullah bin Abu Qatadah bahwa ayahnya mengatakan

"Aku pergi bersama Rasulullah (ﷺ) pada masa Hudaibiyah, dan para sahabatnya masuk ke dalam Ihram, tetapi aku tidak melakukannya. Saya melihat donkey melakukan Ihunted. Saya menyebutkan hal itu kepada Rasulullah (ﷺ) dan memberitahunya: 'Aku tidak masuk Ihram, dan aku memburunya untukmu.' Nabi (ﷺ) menyuruh para sahabatnya untuk memakannya, tetapi dia mencatat darinya, karena aku mengatakan kepadanya bahwa aku telah memburunya untuknya."