Menandai unta kurban (dengan memotong sisi punuknya sampai beberapa darah mengalir untuk dikenal sebagai hewan kurban) Sunan Ibn Majah 3098
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ، عَنْ أَفْلَحَ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلمـ قَلَّدَ وَأَشْعَرَ وَأَرْسَلَ بِهَا وَلَمْ يَجْتَنِبْ مَا يَجْتَنِبُ الْمُحْرِمُ .
Terjemahan
Tidak dibuktikan dari 'Aisyah bahwa Nabi (ﷺ) mengagungkan karangan, dan menandai, dan mengirim (binatang korban), tetapi dia tidak menghindari apa pun yang dihindari oleh yang dalam Ihram.