حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْعَدَنِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ احْتَجَمَ وَأَعْطَاهُ أَجْرَهُ . قَالَ ابْنُ مَاجَهْ تَفَرَّدَ بِهِ ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَحْدَهُ .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Haram bin Munayyisah bahwa
ayahnya bertanya kepada Nabi (ﷺ) tentang penghasilan perjamuan dan dia melarangnya dari itu. Kemudian dia menyebutkan kebutuhannya dan dia berkata: "Habiskan untuk memberi makan unta betinamu yang menimba air."