Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2167
Apa yang Tidak Diperbolehkan Untuk Dijual
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ الْمِصْرِيُّ، أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، أَنَّهُ قَالَ قَالَ عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـعَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ " إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ " . فَقِيلَ لَهُ عِنْدَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُدْهَنُ بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ قَالَ " لاَ هُنَّ حَرَامٌ " . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ فَأَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ "
Terjemahan
Ata' bin Abu Rabah berkata
Aku mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata: "Pada Tahun Penaklukan, ketika dia berada di Makkah, Rasulullah (ﷺ), bersabda: 'Allah dan Rasul-Nya telah melarang penjualan anggur, daging binatang mati, babi dan 'berhala'. Dikatakan kepadanya: 'Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang lemak binatang mati, karena itu digunakan untuk mendempul kapal, itu diolesi pada kulit binatang dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan pelita mereka?' Dia berkata: 'Tidak, itu melanggar hukum.' Kemudian Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi, karena Allah melarang mereka lemak (binatang) tetapi mereka menyerahkannya, (yaitu melelehkannya) menjualnya dan mengkonsumsi harganya."'