Abdullah bin Mas'ud menjual salah satu budak dari negara[1] kepada Asy'ath bin Qais, dan mereka berbeda pendapat mengenai harganya. Ibnu Mas'ud berkata: "Aku menjualnya kepadamu seharga dua puluh ribu," tetapi Asy'ath bin Qais berkata: "Aku membelinya darimu seharga sepuluh ribu." 'Abdullah berkata: "Jika kamu mau, aku akan memberitahukan kepadamu sebuah hadis yang aku dengar dari Rasulullah (ﷺ)" Dia berkata: "Katakan kepadaku." Dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Jika dua pihak dalam suatu transaksi berbeda, dan mereka tidak memiliki bukti, dan barang yang dijual tetap (tidak ditebus), maka apa yang dikatakan penjual adalah sah. Atau mereka mungkin membatalkan transaksi." Dia berkata: "Saya ingin membatalkan transaksi." Dan dia membatalkannya.