Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2191
Jika Dua Orang yang Berwenang Melakukan Penjualan, Maka Transaksi Pertama Adalah Yang Val
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ الْعَسْقَلاَنِيُّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " إِذَا بَاعَ الْمُجِيزَانِ فَهُوَ لِلأَوَّلِ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Samurah bahwa Rasulullah (ﷺ), bersabda
"Jika dua orang yang berwenang (terpisah) melakukan penjualan (dari hal yang sama), maka transaksi pertama adalah transaksi yang sah. "