حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، قَالَ بَلَغَنِي عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ .
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa
Nabi (ﷺ) melarang kesepakatan yang melibatkan uang sungguh-sungguh. (Hasan) Abu 'Abdullah berkata: Uang sungguh-sungguh mengacu pada ketika seseorang membeli seekor hewan seharga seratus Dinar, kemudian dia memberi penjual dua Dinar terlebih dahulu dan berkata: "Jika aku tidak membeli hewan itu, maka dua Dinar itu adalah milikmu." Dan dikatakan bahwa itu merujuk, dan Allah Maha Mengetahui, ketika seseorang membeli sesuatu, dan memberi penjual satu Dirham atau kurang atau lebih, dan berkata: "Jika aku mengambilnya (semuanya baik dan baik), dan jika aku tidak mengambilnya, maka Dirham itu adalah milikmu."