Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2212
Apa yang Diriwayatkan Mengenai Orang yang Menjual Pohon Palem yang Diserbuki Atau Seorang Budak yang Memiliki Wea
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَنَّهُ قَالَ " مَنْ بَاعَ نَخْلاً وَبَاعَ عَبْدًا جَمَعَهُمَا جَمِيعًا "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu 'Umar bahwa Nabi (ﷺ) bersabda
"Siapa pun yang menjual pohon palem dan menjual budak." Menyebutkan keduanya bersama-sama. [1]