Sunan Ibn Majah

Sunan Ibn Majah 2258

Orang yang Mengatakan Bahwa Tidak Ada Riba Kecuali Dalam Kredit
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَلِيٍّ الرِّبْعِيِّ، عَنْ أَبِي الْجَوْزَاءِ، قَالَ سَمِعْتُهُ يَأْمُرُ، بِالصَّرْفِ - يَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ - وَيُحَدَّثُ ذَلِكَ عَنْهُ ثُمَّ بَلَغَنِي أَنَّهُ رَجَعَ عَنْ ذَلِكَ فَلَقِيتُهُ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّكَ رَجَعْتَ ‏.‏ قَالَ نَعَمْ إِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ رَأْيًا مِنِّي وَهَذَا أَبُو سَعِيدٍ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلمـ أَنَّهُ نَهَى عَنِ الصَّرْفِ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Abu Jawza' berkata

"Saya mendengar dia bermaksud Ibnu 'Abbas yang mengizinkan pertukaran (Dirham dengan Dirham dll., jika tambahan diberikan) dan itu diriwayatkan darinya. Kemudian saya mendengar bahwa dia telah menarik kembali pendapat ini. Saya bertemu dengannya di Makkah dan berkata: 'Saya mendengar bahwa Anda telah menarik kembali (pendapat Anda).' Dia berkata: 'Ya. Itu hanya pendapat saya sendiri, tetapi Abu Sa'id meriwayatkan dari Rasulullah (ﷺ) bahwa dia melarang pertukaran (barang-barang serupa jika diberikan tambahan)."