حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي التَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ فَقَالَ " مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Muhammad bin Hamzah bin Yusuf bin 'Abdullah bin Salam, dari ayahnya, bahwa kakeknya 'Abdullah bin Salam berkata
"Seorang pria datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata, 'Suku Bani yang merupakan keturunan Yahudi, telah menjadi Muslim, dan mereka kelaparan, dan aku khawatir mereka akan murtad.' Nabi (ﷺ) berkata: 'Siapa yang memiliki sesuatu dengannya?' Seorang pria Yahudi berkata: 'Saya memiliki ini dan itu, dan dia menamainya, dan saya pikir dia mengatakan tiga ratus Dinar untuk ini dan itu 'jumlah (hasil) dari kebun suku Bani ini-dan-itu.' Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Untuk harga ini dan itu pada waktu ini dan itu, tetapi bukan dari taman suku Bani ini-dan-itu.''