حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي التَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ فَقَالَ " مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ " .
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Abu Mujalid mengatakan
"Abdullah bin Shaddad dan Abu Barzah berselisih tentang membayar di muka. Mereka mengirim saya kepada 'Abdullah bin Abu Awfa untuk bertanya kepadanya tentang hal itu. Dia berkata: 'Kami biasa melakukan pembayaran di muka pada masa Rasulullah (ﷺ) dan pada zaman Abu Bakar dan 'Umar, untuk gandum, jelai, kismis dan kurma, kepada orang-orang yang belum memiliki barang-barang itu.' Saya bertanya kepada Ibnu Abza, dan dia mengatakan sesuatu yang serupa."