حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ زَيْدٍ الْعَمِّيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ فَرَّ مِنْ مِيرَاثِ وَارِثِهِ قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda
"Seseorang boleh melakukan perbuatan orang-orang yang baik selama tujuh puluh tahun, kemudian ketika dia membuat kehendaknya, dia tidak adil dalam kehendaknya, sehingga dia mengakhiri (hidupnya) dengan perbuatan jahat dan masuk ke neraka. Dan seseorang boleh melakukan kejahatan selama tujuh puluh tahun, maka dia adil dalam kehendaknya, sehingga dia mengakhiri (hidupnya) dengan perbuatan baik dan masuk surga." Abu Hurairah berkata: "Bacalah, jika kamu mau: "Ini adalah batas-batas (yang ditetapkan oleh) Allah (STW) sampai dengan firman-Nya: 'siksaan yang memalukan'"