حَدَّثَنَا أَبُو مَرْوَانَ، مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ الْعُثْمَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ، عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهُ قَالَ " نَعَمْ " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa seorang pria datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata
"Ibu saya meninggal secara tak terduga dan dia belum membuat surat wasiat. Saya pikir jika dia bisa berbicara, dia akan memberi dalam amal. Akankah dia mendapat pahala jika saya memberi sedekah atas namanya, dan apakah saya akan mendapat upah?" Dia berkata: "Ya."