Sunan Ibn Majah

Sunan Ibn Majah 1811

Apa yang diriwayatkan tentang para pengumpul zakat
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو بَدْرٍ، عَبَّادُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا أَبُو عَتَّابٍ، حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَطَاءٍ، مَوْلَى عِمْرَانَ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ الْحُصَيْنِ،اسْتُعْمِلَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا رَجَعَ قِيلَ لَهُ أَيْنَ الْمَالُ قَالَ وَلِلْمَالِ أَرْسَلْتَنِي أَخَذْنَاهُ مِنْ حَيْثُ كُنَّا نَأْخُذُهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ وَوَضَعْنَاهُ حَيْثُ كُنَّا نَضَعُهُ
Terjemahan
Ibrahim bin Ata, budak Imran bin Husain yang dibebaskan, mengatakan

"Ayah saya mengatakan kepada saya bahwa 'Imran bin Hussain ditunjuk untuk mengumpulkan Sedekah. Ketika dia kembali, dikatakan kepadanya: 'Di mana kekayaan itu?' Dia berkata: 'Apakah karena kekayaan yang engkau kirimkan kepadaku? Kami mengambilnya dari tempat kami biasa mengambilnya pada masa Rasulullah, dan kami membagikannya di tempat kami biasa mendistribusikannya.' ”