حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ، وَالزُّبَيْرُ بْنُ بَكَّارٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا ابْنُ نَافِعٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ صَالِحٍ التَّمَّارُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ كَانَ يَبْعَثُ عَلَى النَّاسِ مَنْ يَخْرُصُ عَلَيْهِمْ كُرُومَهُمْ وَثِمَارَهُمْ ‏.‏
Salin
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa

ketika Nabi menaklukkan Khaibar, dia menetapkan bahwa tanah, dan semua kuning dan putih, yang berarti emas dan perak adalah miliknya. Orang-orang Khaibar berkata kepadanya: "Kami lebih mengenal tanah itu, jadi berikan kepada kami sehingga kami dapat mengolah tanah itu, dan Anda akan memiliki setengah dari hasil pandangnya dan kami akan memiliki setengahnya." Dia berpendapat bahwa, dia memberikannya kepada mereka atas dasar itu. Ketika waktu panen kurma tiba, dia mengirim Ibnu Rawahah kepada mereka. Dia menilai pohon kurma, dan dia berkata: "Untuk pohon ini, ini dan itu (jumlah)." Mereka berkata: "Kamu menuntut terlalu banyak dari kami, wahai Ibnu Rawahah!" Dia berkata: "Ini adalah penilaian saya dan saya akan memberi Anda setengah dari apa yang saya katakan." Mereka berkata, "Ini adil, dan keadilan adalah dasar surga dan bumi." Mereka berkata: "Kami setuju untuk menerima (menerima) apa yang Anda katakan."