حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ الْمِصْرِيُّ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ‏.‏ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَجَعَلَ النَّاسُ عِدْلَهُ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ ‏.‏
Terjemahan
Diceritakan bahwa

Abu Sa'id Al-Khudri berkata: "Kami biasa membayar Zakatul-Fitr ketika Rasulullah ada di antara kami, satu Sa makanan, satu Sa kurma, satu Sa jelai, satu Sa keju cottage panggang matahari, satu Sa kismis. Kami terus melakukan itu sampai Mu'awiyah datang kepada kami di Al-Madinah. Salah satu hal yang dia katakan kepada orang-orang adalah: 'Aku pikir dua gandum Mudd dari Syam setara dengan satu Sa dari ini (yaitu kurma).' Jadi orang-orang mengikuti itu." Abu Sa'id berkata: "Saya akan terus membayarnya seperti yang biasa saya bayar pada masa Rasulullah selama saya hidup."