Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 1673
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ عَوْفٍ، عَنْ خِلاَسٍ، وَمُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ " .
Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.
Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami: Abu Usamah menceritakan kepada kami, dari ‘Auf, dari Khilas dan Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Barang siapa makan karena lupa ketika sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.”