Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 4198
Melindungi perbuatan (seseorang) (dengan takut tidak diterimanya)
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ {وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ} أَهُوَ الرَّجُلُ الَّذِي يَزْنِي وَيَسْرِقُ وَيَشْرَبُ الْخَمْرَ قَالَ " لاَ يَا بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ - أَوْ يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ - وَلَكِنَّهُ الرَّجُلُ يَصُومُ وَيَتَصَدَّقُ وَيُصَلِّي وَهُوَ يَخَافُ أَنْ لاَ يُتَقَبَّلَ مِنْهُ "
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata
“Aku berkata: “Wahai Rasulullah, dan orang-orang yang memberikan (sedekah) yang mereka berikan (dan juga melakukan amal saleh lainnya) dengan hati mereka penuh ketakutan.” [23:60] Apakah ini orang yang berzina, mencuri dan minum alkohol? Hesaid: “Tidak, putri Abu Bakr” - wahai putri Siddik - melainkan dia adalah seorang pria yang bersedekah dan berdoa, tetapi dia takut bahwa mereka tidak akan diterima darinya.”