حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ " إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ قَسَمَ مِنْهَا رَحْمَةً بَيْنَ جَمِيعِ الْخَلاَئِقِ فَبِهَا يَتَرَاحَمُونَ وَبِهَا يَتَعَاطَفُونَ وَبِهَا تَعْطِفُ الْوَحْشُ عَلَى أَوْلاَدِهَا وَأَخَّرَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ رَحْمَةً يَرْحَمُ بِهَا عِبَادَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ " .
Terjemahan
Dikatakan bahwa Mu'adh bin Jabal berkata
“Rasulullah (ﷺ) melewati saya ketika saya sedang menunggang keledai, dan berkata: 'Wahai Mu'adh, tahukah Anda apa hak Allah atas hamba-hamba-Nya dan apa hak hamba-hamba-Nya atas Allah? ' Aku berkata: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Hesaid: “Hak Allah atas hamba-hamba-Nya ialah mereka menyembah dan tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Dan hak hamba-hamba Allah, jika mereka berbuat demikian, ialah Dia tidak akan menyiksa mereka.”