Muwatta Malik
Book 8, Hadith 10
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَقَالَ إِنِّي أُصَلِّي فِي بَيْتِي ثُمَّ أُدْرِكُ الصَّلاَةَ مَعَ الإِمَامِ أَفَأُصَلِّي مَعَهُ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ نَعَمْ . فَقَالَ الرَّجُلُ أَيَّتَهُمَا أَجْعَلُ صَلاَتِي فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ أَوَذَلِكَ إِلَيْكَ إِنَّمَا ذَلِكَ إِلَى اللَّهِ يَجْعَلُ أَيَّتَهُمَا شَاءَ .
Terjemahan
Seorang laki-laki bertanya kepada Abdullah bin Umar dan berkata: “Aku shalat di rumahku, kemudian aku mendapati shalat bersama imam; apakah aku shalat bersamanya?”
Abdullah bin Umar berkata kepadanya: “Ya.”
Lalu laki-laki itu berkata: “Yang mana dari keduanya yang aku jadikan shalatku?”
Ibnu Umar berkata kepadanya: “Apakah itu terserah kepadamu? Itu hanyalah terserah kepada Allah; Dia menjadikan yang mana dari keduanya yang Dia kehendaki.”