Muwatta Malik
Book 45, Hadith 18
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan berkumpul dua agama di Jazirah Arab.”
Malik berkata: Ibnu Syihab berkata: Umar bin al-Khattab meneliti tentang hal itu hingga datang kepadanya kepastian dan keyakinan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Tidak akan berkumpul dua agama di Jazirah Arab.” Maka ia mengusir orang-orang Yahudi Khaibar.
Malik berkata: Umar bin al-Khattab telah mengusir orang-orang Yahudi Najran dan Fadak. Adapun orang-orang Yahudi Khaibar, mereka keluar darinya tanpa memiliki sedikit pun dari buah-buahan maupun tanah. Adapun orang-orang Yahudi Fadak, mereka memiliki separuh buah-buahan dan separuh tanah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berdamai dengan mereka atas separuh buah-buahan dan separuh tanah. Maka Umar menetapkan bagi mereka nilai separuh buah-buahan dan separuh tanah berupa emas, perak, unta, tali dan pelana, kemudian ia memberikan nilai itu kepada mereka dan mengusir mereka darinya.