Muwatta Malik
Book 34, Hadith 4
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ، تَكَارَى أَرْضًا فَلَمْ تَزَلْ فِي يَدَيْهِ بِكِرَاءٍ حَتَّى مَاتَ قَالَ ابْنُهُ فَمَا كُنْتُ أُرَاهَا إِلاَّ لَنَا مِنْ طُولِ مَا مَكَثَتْ فِي يَدَيْهِ حَتَّى ذَكَرَهَا لَنَا عِنْدَ مَوْتِهِ فَأَمَرَنَا بِقَضَاءِ شَىْءٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ كِرَائِهَا ذَهَبٍ أَوْ وَرِقٍ .
Terjemahan
Abdurrahman bin Auf menyewa sebidang tanah, dan tanah itu tetap berada di tangannya sebagai sewaan hingga ia meninggal.
Anaknya berkata, “Aku tidak menganggapnya selain milik kami karena lamanya ia berada di tangannya, hingga ia menyebutkannya kepada kami saat kematiannya. Ia memerintahkan kami untuk melunasi sesuatu yang menjadi tanggungannya dari sewanya, berupa emas atau perak.”