عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قِيلَ لَهُ: هَلْ لَكَ فِي أَمِير الْمُؤمنِينَ مُعَاوِيَة فَإِنَّهُ مَا أَوْتَرَ إِلَّا بِوَاحِدَةٍ؟ قَالَ: أَصَابَ إِنَّهُ فَقِيهٌ
وَفِي رِوَايَةٍ: قَالَ ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ: أَوْتَرَ مُعَاوِيَةُ بَعْدَ الْعِشَاءِ بِرَكْعَةٍ وَعِنْدَهُ مَوْلًى لِابْنِ عَبَّاسٍ فَأَتَى ابْنَ عَبَّاسٍ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ: دَعْهُ فَإِنَّهُ قَدْ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Salin
Ibnu Abbas, ketika ditanya apakah dia menyetujui Panglima Beriman, Mu'awiyah, hanya menggunakan satu rak'a dalam witir, menjawab, “Dia benar, dia fasih dalam hukum.” Dalam sebuah versi Ibnu Abu Mulaika mengatakan bahwa Mu'awiyah melakukan witr setelah sholat malam dengan satu rak'u ketika seorang klien Ibnu 'Abbas bersamanya. Dia pergi kepada Ibnu 'Abbas dan memberitahunya, tetapi dia menjawab, “Tinggalkan dia sendiri, karena dia adalah teman Nabi.” Bukhari mengirimkannya.