عَن أم هَانِئ قَالَتْ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ بَيْتَهَا يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ فَاغْتَسَلَ وَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ فَلَمْ أَرَ صَلَاةً قَطُّ أَخَفَّ مِنْهَا غَيْرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ. وَقَالَتْ فِي رِوَايَة أُخْرَى: وَذَلِكَ ضحى
Salin

Umm Hani' mengatakan bahwa Nabi memasuki rumahnya pada hari penaklukan Mekah, mandi dan shalat delapan raka'at, menambahkan, “Saya tidak pernah melihat shalat yang lebih pendek dari itu, kecuali bahwa dia melakukan sujud dan sujud sepenuhnya.” Dalam versi lain dia berkata, “Itu di pagi hari.” (Bukhari dan Muslim.)