عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِقَوْمٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ: «لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحْرِقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتهم» . رَوَاهُ مُسلم
Salin

Jabir melaporkan Rasulullah berkata, “Shalat di jemaat pada hari Jumat adalah kewajiban yang diberikan kepada mereka yang percaya kepada Tuhan dan hari terakhir, kecuali untuk orang cacat, seorang musafir, seorang wanita, seorang anak laki-laki, orang yang sakit jiwa, atau seorang budak. Jika seseorang mengabaikannya melalui olahraga atau perdagangan, Tuhan tidak ada hubungannya dengan dia. Allah adalah Yang Maha Mandiri dan Terpuji.” Daraqutni mengirimkannya.