عَنْ سَلْمَانَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَين الْجُمُعَة الْأُخْرَى» . رَوَاهُ البُخَارِيّ
Salin

Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Ketika hari Jumat datang para malaikat berdiri di pintu masjid merekam orang-orang dalam urutan kedatangan mereka. Mereka yang pergi keluar di tengah hari yang panas 1 diperlakukan seperti dia yang menawarkan hewan kurban, 2 selanjutnya seperti orang yang menawarkan seekor sapi, berikutnya seekor domba, berikutnya seekor ayam betina, berikutnya seekor telur. Kemudian apabila imam keluar, mereka melipat seprai mereka dan mendengarkan perkataan Allah.” Kata muhajjir yang digunakan di sini dapat berarti orang yang keluar di tengah hari yang panas, atau orang yang pergi lebih awal. 2. Kata itu adalah badana, artinya unta betina atau sapi yang dikorbankan. Di sini kemungkinan besar berarti unta betina, karena hewan lain disebutkan segera setelahnya. (Bukhari dan Muslim.)