عَنْ نَافِعٍ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ وَيَجْلِسَ فِيهِ. قِيلَ لِنَافِعٍ: فِي الْجُمُعَةِ قَالَ: فِي الْجُمُعَة وَغَيرهَا
Salin

Nafi' mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu 'Umar berkata Rasulullah melarang siapa pun untuk membuat orang lain bangun dan kemudian duduk di tempatnya. Ketika ditanya apakah ini berlaku untuk shalat Jumat, Nafi' mengatakan bahwa itu berlaku baik untuk sholat Jumat maupun untuk acara-acara lainnya. (Bukhari dan Muslim.)