عَنْ نَافِعٍ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ وَيَجْلِسَ فِيهِ. قِيلَ لِنَافِعٍ: فِي الْجُمُعَةِ قَالَ: فِي الْجُمُعَة وَغَيرهَا
Salin

'Abdullah b. 'Amr melaporkan Rasulullah berkata, “Tiga jenis menghadiri shalat Jumat; satu hadir dengan cara sembrono dan hanya itu yang dia dapatkan darinya; yang lain datang dengan permohonan, dia adalah orang yang memohon kepada Tuhan yang dapat mengabulkan atau menolak permintaannya sesuai keinginannya; yang lain hadir diam-diam dan diam-diam tanpa melangkahi seorang Muslim atau mengganggu siapa pun, dan itu adalah penebusan untuk dosa-dosanya sampai dengan tenang Jumat berikutnya dan tiga hari lagi, alasannya adalah karena Allah berfirman, 'Barangsiapa berbuat baik akan mendapat sepuluh kali lipat banyak'” (Al-Qur'an; 6:160). Abu Dawud menuliskannya.