عَنْ نَافِعٍ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ وَيَجْلِسَ فِيهِ. قِيلَ لِنَافِعٍ: فِي الْجُمُعَةِ قَالَ: فِي الْجُمُعَة وَغَيرهَا
Salin

'Ubaid b. as-Sabbaq mengatakan dalam bentuk mursal bahwa Rasulullah berkata pada suatu hari Jumat, “Hai orang-orang Muslim, ini adalah hari yang ditetapkan Tuhan sebagai hari raya, jadi mandi, dan jika ada yang memiliki parfum, maka tidak ada salahnya untuk mengoleskan sebagian dari itu; dan kamu harus menggunakan tongkat gigi.” Malik menularkannya. Ibnu Majah mengirimkannya darinya, dan itu dalam bentuk yang sepenuhnya terhubung dari Ibnu 'Abbas.