عَنْ نَافِعٍ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ وَيَجْلِسَ فِيهِ. قِيلَ لِنَافِعٍ: فِي الْجُمُعَةِ قَالَ: فِي الْجُمُعَة وَغَيرهَا
Salin

Al-Bara' melaporkan Rasulullah berkata, “Adalah kewajiban bagi umat Islam untuk mandi pada hari Jumat, dan seseorang dapat menggunakan beberapa parfum istrinya; tetapi jika dia tidak bisa mendapatkannya, air adalah parfum baginya.” Ahmad dan Tirmidhi menyebarkannya, yang terakhir mengatakan bahwa ini adalah tradisi hasan.