وَعَنِ الْبَرَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حَقًّا عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَغْتَسِلُوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلْيَمَسَّ أَحَدُهُمْ مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَالْمَاءُ لَهُ طِيبٌ» . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
Terjemahan

Al-Bara' melaporkan Rasulullah berkata, “Adalah kewajiban bagi umat Islam untuk mandi pada hari Jumat, dan seseorang dapat menggunakan beberapa parfum istrinya; tetapi jika dia tidak bisa mendapatkannya, air adalah parfum baginya.” Ahmad dan Tirmidhi menyebarkannya, yang terakhir mengatakan bahwa ini adalah tradisi hasan.