Yazid b. Ruman mengatakan atas wewenang Salih b. al-Khawwat atas wewenang seseorang yang berdoa pada saat bahaya bersama dengan Utusan Tuhan pada pertempuran Dhat ar-Riqa'* bahwa satu bagian membentuk garis bersamanya dan satu bagian menghadap musuh. Dia memimpin bagian yang bersamanya dalam raka'at, kemudian tetap berdiri sementara mereka menyelesaikan shalat sendiri. Kemudian mereka berangkat dan berbaris menghadap musuh, dan ketika pihak lain datang, dia memimpin mereka dalam sisa raka'at dari shalat itu, setelah itu dia tetap duduk sementara mereka menyelesaikan shalat sendiri. Dia kemudian memimpin mereka dalam mengucapkan salam. * Ini terjadi selama ekspedisi terhadap beberapa bagian Ghatafan pada tahun 4 H (Bukhari dan Muslim.) Bukhari menerapkannya juga oleh garis lain dari al-Qasim dari Salih b. al-Khawwat dari Sahl b. Abu Hathma dari Nabi.